BANJARMASIN, PRDIPA MEDIA.com – Penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan kinerja positif sepanjang semester pertama 2026.
Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp6,244 triliun atau 36,40 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp17,157 triliun.
Capaian tersebut tumbuh 36,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan melampaui pertumbuhan penerimaan pajak di wilayah kerja Kalimantan Selatan dan Tengah yang tercatat sebesar 35,22 persen.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Assets Liabilities Committee (ALCo) yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Satu Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Kanwil DJP Kalselteng, Banjarmasin, Kamis (30/7).
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budhi Setiawan, mengatakan publikasi ALCo merupakan bentuk transparansi pengelolaan keuangan negara sekaligus upaya memperkuat sinergi antarsatuan kerja Kementerian Keuangan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Paparan kinerja fiskal yang disampaikan diharapkan dapat menjadi insight dalam mendukung pembangunan perekonomian di Kalimantan Selatan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan kepada masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 29,13 persen terhadap total penerimaan. PPN Dalam Negeri juga mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 1.774,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan menjadi satu-satunya jenis pajak dominan yang mengalami kontraksi sebesar 15,32 persen.
Dari sisi sektor usaha, sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di Kalimantan Selatan dengan pertumbuhan mencapai 131,37 persen. Sementara itu, sektor industri mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 783,28 persen.
Realisasi penerimaan pajak semester pertama 2026 juga berhasil melampaui proyeksi yang ditetapkan pemerintah. Hingga akhir Juni, penerimaan mencapai Rp6,244 triliun, lebih tinggi dibandingkan proyeksi sebesar Rp5,354 triliun.
Selain memaparkan kinerja fiskal, Kanwil DJP Kalselteng turut menyosialisasikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai batas peredaran bruto sebagai kriteria subjek Pajak Penghasilan (PPh) Final tarif 0,5 persen, yakni maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa perekonomian Kalimantan Selatan pada semester I 2026 tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi daerah berada di atas rata-rata nasional, didukung percepatan belanja pemerintah, surplus perdagangan, serta pengelolaan fiskal daerah yang semakin mandiri.
Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor penting yang menjaga aktivitas ekonomi sekaligus menopang penerimaan negara di Kalimantan Selatan.(NN)