Daerah

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

BANJARMASIN, PRADIPA MEDIA.com – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyita lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan.

Tersangka diduga sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun September hingga Desember 2022 melalui PT WAR.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.

Lima aset yang disita terdiri atas empat bidang tanah seluas masing-masing 200 meter persegi yang berada di kawasan wisata dan agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Dua bidang di antaranya berada di Kavling Villa Nomor W26 dan W27, sementara dua lainnya berada di Kavling Kebun Nomor C67 dan C68.

Selain itu, penyidik juga menyita sebidang tanah yang berlokasi di RT 02, Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Seluruh aset tersebut telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan serta pemulihan kerugian pendapatan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tindakan tersebut juga telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan prinsip pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Penyidik, lanjutnya, masih akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik tersangka, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga disembunyikan atau menggunakan nama pihak lain.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengimbau masyarakat dan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.(NN)